[1]
D. Cahyati, A. Gunawati, and R. S. Mucharom, “Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Atas Klaim Wilayah Rambutan Parakan Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis”, HUM SOC POL, vol. 6, no. 2, pp. 1034–1045, Jul. 2026.