[1]
Cahyati, D. et al. 2026. Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Atas Klaim Wilayah Rambutan Parakan Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. 6, 2 (Jul. 2026), 1034–1045. DOI:https://doi.org/10.53363/bureau.v6i2.909.