Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggung jawaban Perusahaan PT. Ocean Industry atas Tunggakan Iuran BPJS Ditinjau Dari Undang- Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial

Authors

  • Irwan Sapta Putra Universitas Bina Bangsa
  • Mohammad Hifni Universitas Bina Bangsa
  • Nova Tresia Manurung Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v6i2.912

Keywords:

Legal Accountability, Contribution Arrears, BPJS, Law No. 24 of 2011, Pertanggungjawaban Hukum, Tunggakan Iuran, BPJS, Undang-undang No. 24 Tahun 2011

Abstract

According to Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Administering Body, employers have an absolute obligation to register and pay social security contributions regularly and on time. However, cases of late and inability to pay contributions, resulting in arrears, have been found, one such case being PT. Ocean Industry.This study aims to analyze the legal basis for the obligation to pay contributions, the forms of accountability PT. Ocean Industry must fulfill due to the arrears, and the applicable problem resolution mechanisms in accordance with relevant laws and regulations.The method used is normative juridical, with data processing and analysis using qualitative descriptive methods, supported by laws and regulations and case analysis.The results of the discussion indicate that PT. Ocean Industry has violated applicable legal provisions, and therefore has a primary obligation to pay all outstanding principal plus fines and interest as stipulated in implementing regulations. In addition to administrative liability, these violations can also result in restrictions on business activities if not resolved in accordance with the provisions.In conclusion, the company's liability is not limited to repayment alone but encompasses all legal consequences arising to ensure workers' social protection rights are fulfilled.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sumber Buku :

Abdulkadir Muhammad, (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Darmawan, A. (2025). BPJS Ketenagakerjaan: Antara Hak dan Kewajiban. Jakarta: LPMI.

Fuady, M. (2010). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

HR, R. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi V). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salim HS, & Nurbani, E. S. (2009). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi (Buku Kedua). Jakarta: Rajawali Pers.

Satrio, J. (1999). Hukum Perikatan-Perikatan pada Umumnya. Bandung: Alumni.

Soepomo, I. (2008). Bab-Bab tentang Hukum Perikatan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2022). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Fuady, M. (2019). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2020). Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

HS, S. (2021). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

HS, S., & Nurbani, E. S. (2020). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ibrahim, J. (2019). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Kansil, C. S. T. (2018). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Khakim, A. (2021). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Sumber Jurnal :

Fadhiah, C. A., & Kamilah, K. (2024). Analisis perlindungan hukum terhadap pekerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jurnal Hukum, 5(2).

Febiyanti, V. (2022). Tinjauan hukum terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi pembelian kredit secara in-house. Jurnal Hukum dan Keadilan.

Endrawansyah, W. R. (2022). Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Pekerja terhadap Perusahaan yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan (Skripsi). Universitas Pasundan.

Karkham, F. A. (2022). Akibat Hukum terhadap Wanprestasi atas Perjanjian Jual Beli Rumah di Bawah Tangan (Skripsi). Universitas Medan Area.

Margono, G. (2025). Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Perusahaan yang Dinyatakan Pailit (Skripsi). Universitas Brawijaya.

Maulida, S. (2026). Wewenang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung terhadap Perusahaan Kecil dan Menengah yang Tidak Mendaftarkan Tenaga Kerja ke Program Jaminan Sosial (Skripsi). Universitas Pasundan.

Nurjanah, S. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Coffee Shop di Kota Bekasi yang Belum Didaftarkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Skripsi). Universitas Pasundan.

Sukmandari, H. (2017). Penerapan Sanksi Administratif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Studi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang) (Skripsi). Universitas Brawijaya.

Zahra, D. A. (2024). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Selebgram yang Mempromosikan Barang melalui Platform Instagram (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Malang.

Cahyani, D. (2020). Perlindungan hukum peserta BPJS Kesehatan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 230–244.

Dewi, N. (2021). Tanggung jawab perusahaan dalam program jaminan sosial nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 300–315.

Fadli, M. (2023). Efektivitas penegakan hukum BPJS terhadap badan usaha. Jurnal Yuridika, 38(1), 88–103.

Firmansyah, R. (2022). Kepatuhan perusahaan dalam pembayaran iuran BPJS. Jurnal Hukum Bisnis, 14(2), 120–133.

Gunawan, H. (2020). Sanksi hukum bagi pemberi kerja yang menunggak iuran BPJS. Jurnal Lex Renaissance, 5(4), 710–725.

Pambudi, Y. (2022). Efektivitas pengawasan BPJS terhadap perusahaan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 210–224.

Prasetyo, A. (2021). Implementasi Undang-Undang BPJS dalam praktik. Jurnal Hukum dan Regulasi, 7(1), 90–104.

Putri, S. (2020). Aspek hukum pembayaran iuran BPJS oleh pemberi kerja. Jurnal Lex Specialis, 6(2), 180–194.

Rahman, A. (2022). Analisis normatif kewajiban badan usaha terhadap BPJS. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(2), 140–156.

Sumber Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sumber Internet :

BPJS Ketenagakerjaan. (2026). Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Harus Bagaimana Ya? Diakses dari: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Hukumonline. (2021). Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Penyelesaiannya. Diaksesdari:https://www.bing.com/ck/a?!&&p=874d117ddfa564b79b6661ce76ea009510a0bba3aa341bceae7c51f6e3b700caJmltdHM9MTc4NDA3MzYwMA&ptn=3&ver=2&hsh=4&fclid=02a0f57e-7f76-6791-377e-e1167e206678&psq=Hukumonline.+(2021).+Pengertian+Wanprestasi%2c+Akibat%2c+dan+Penyelesaiannya.+Diakses+dari%3a&u=a1aHR0cHM6Ly93d3cuaHVrdW1vbmxpbmUuY29tL2Jlcml0YS9hL3BlbmdlcnRpYW4td2FucHJlc3Rhc2ktLWFraWJhdC0tZGFuLXBlbnllbGVzYWlhbm55YS1sdDYyMTc0ODc4Mzc2Yzcv

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Putra, I. S., Hifni, M., & Manurung, N. T. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggung jawaban Perusahaan PT. Ocean Industry atas Tunggakan Iuran BPJS Ditinjau Dari Undang- Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 6(2), 1190–1223. https://doi.org/10.53363/bureau.v6i2.912