TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2026/PN Srg)

Authors

  • Irwan Sapta Putra Universitas Bina Bangsa
  • Mohammad Hifni Universitas Bina Bangsa
  • Najma Nurapriliani Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v6i2.911

Keywords:

Legal Protection, Children, Victims, Sexual Molestation, Sexual Intercourse., Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Pencabulan, Persetubuhan.

Abstract

Children are a trust and blessing from God Almighty who have the right to be protected from all forms of violence, including sexual molestation and sexual intercourse crimes. However, the increasing number of sexual violence cases against children indicates that the existing legal protection has not been fully effective in preventing such crimes. This study aims to analyze the legal protection provided to children as victims of sexual molestation and sexual intercourse crimes and to examine the judges' legal considerations in Court Decision Number 141/Pid.Sus/2026/PN Srg based on the applicable laws and regulations.

This research employed a normative legal research method using a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach. The legal materials consisted of primary, secondary, and tertiary legal sources collected through library research. The data were analyzed qualitatively using a deductive method.

The results indicate that legal protection for children as victims of sexual molestation and sexual intercourse crimes has been regulated under the 11415 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes, and other related legislation. Such protection includes legal assistance during judicial proceedings, medical and psychological rehabilitation, protection of victims' identities, and the restoration of victims' rights. Based on the normative analysis of Court Decision Number 141/Pid.Sus/2026/PN Srg, judges' legal considerations in cases involving sexual crimes against children should comprehensively address juridical, philosophical, and sociological aspects while prioritizing the principle of the best interests of the child. Furthermore, judicial decisions are expected not only to provide legal certainty through the imposition of criminal sanctions upon offenders but also to ensure justice and legal benefits by guaranteeing optimal protection and recovery for child victims.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2017.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-15. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2017.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2014.

Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 2004.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 2002.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Waluyo, Bambang. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Jurnal

Dewi, Ni Made Sukaryati Karma. "Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 10, no. 1 (2022): 87–101.

Harefa, Beniharmoni. "Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak." Jurnal RechtsVinding 9, no. 2 (2020): 211–226.

Kusumawardhani, Rr. "Perlindungan Anak Korban Tindak Pidana Seksual Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak." Jurnal Arena Hukum 13, no. 3 (2020): 456–472.

Mulyani, Sri. "Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual." Jurnal Hukum dan Peradilan 11, no. 2 (2022): 175–192.

Prasetyo, Adi. "Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak." Jurnal Yudisial 15, no. 1 (2022): 43–59.

Marselio F. H. Polnaya, Reimon Supusepa, dan Carolina Tuhumury. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan." TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 7, 2024, hlm. 580–586. DOI: 10.47268/tatohi .v4i7.2466

Tri Nugroho Ganang Listyawan, Amir Junaidi, dan Rudatyo. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan PN Surakarta Nomor 284/Pid.Sus/2020/PN.Skt)." JURNAL BEVINDING, Vol. 1, No. 1, 2023, hlm. 80–88.

Sri Mulyani dan Wulan Cahyaningsih. "Perlindungan Hukum Bagi Anak di Bawah Umur Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan." Jurnal Hukum Pidana, Vol. 1, No. 1, 2025, hlm. 41–49.

Yusuf Budiarto, Bagio Kadaryanto, dan Rudi Pardede. "Perlindungan Hukum Bagi Korban Anak Tindak Pidana Pencabulan Pada Proses Penyidikan di Polres Meranti Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." RIO LAW JURNAL, Vol. 6, No. 2, 2025.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11415.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Putra, I. S., Hifni, M., & Nurapriliani, N. (2026). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2026/PN Srg). Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 6(2), 1132–1189. https://doi.org/10.53363/bureau.v6i2.911