TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2023

Authors

  • Irwan Sapta Putra Universitas Bina Bangsa
  • Mohammad Hifni Universitas Bina Bangsa
  • Siti Faozah Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v6i2.910

Keywords:

Juridical Analysis, Execution Auction, Mortgage Rights, Defaulting Debtor, Parate Executie, Legal Certainty., Analisis Yuridis, Lelang Eksekusi, Hak Tanggungan, Debitur Wanprestasi, Parate Executie, Kepastian Hukum.

Abstract

The execution auction of Mortgage Rights is one of the legal mechanisms for resolving non-performing loans by granting creditors the authority to obtain repayment of their receivables through the sale of mortgaged property when the debtor is in default. The legal framework governing the implementation of Mortgage Right execution auctions is stipulated in Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights and Minister of Finance Regulation Number 122/PMK.06/2023 concerning Guidelines for Auction Implementation. However, in practice, there are still differing interpretations regarding the implementation of parate executie, potential inconsistencies among statutory regulations, and variations in judicial decisions, which affect legal certainty and legal protection for creditors, debtors, and auction purchasers.

This study aims to analyze the legal regulations governing the implementation of Mortgage Right execution auctions against defaulting debtors based on the applicable laws and regulations, as well as to examine whether their implementation reflects the principles of legal certainty, justice, and legal protection. This research employs a normative legal research method using the statutory approach, conceptual approach, and case approach. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively through library research.

The findings indicate that the legal framework governing Mortgage Right execution auctions has been adequately established under the Indonesian Civil Code, Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights, Law Number 10 of 1998 concerning Banking, and Minister of Finance Regulation Number 122/PMK.06/2023 concerning Guidelines for Auction Implementation. Nevertheless, differing interpretations of Articles 6 and 20 of the Mortgage Rights Law regarding the implementation of parate executie continue to hinder the realization of optimal legal certainty in practice. Therefore, harmonization of statutory regulations and consistent law enforcement are necessary to ensure legal certainty, justice, and balanced legal protection for creditors, debtors, and auction purchasers.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. BUKU

Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Cetakan Ke-5. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. ISBN 978-979-491-052-8.

Bahsan, M. 2017. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan.

Fuady, Munir. 2013. Hukum Jaminan Utang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 2013. Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Gustav Radbruch. 2006. Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law. Oxford: Oxford University Press.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hermansyah. 2014. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

HS, Salim. 2014. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Edisi Pertama, Cetakan Ke-8. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2019. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja. 2005. Hak Tanggungan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Santoso, Urip. 2023. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Satrio, J. 2007. Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, Sutan Remy. 1999. Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah-Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan. Surabaya: Airlangga University Press.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Subekti. 2014. Hukum Perjanjian. Cetakan Ke-21. Jakarta: Intermasa.

Subekti. 2014. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan Ke-31. Jakarta: Intermasa.

Syahrani, Riduan. 2013. Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Usman, Rachmadi. 2016. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.

Usman, Rachmadi. 2016. Hukum Lelang. Jakarta: Sinar Grafika.

B. JURNAL

Gegana, Reza Pramasta, Kalen Sanata, dan Sofwan Rizko Ramadoni. 2024. “Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan.” Langgong: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(1): 14–25. https://doi.org/10.30872/langgong.v4i1.3917

Hirsanuddin, dan Sudiarto. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak (Kreditur dan Debitur) Melalui Parate Executie Obyek Hak Tanggungan.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(1): 253–267. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.890

Maskanah, Ummi, Dika Eka Yudistira, Rini Nurdianti, dan Edy Kusmawan. 2024. “Peran Hukum Lelang dalam Penyelesaian Sengketa Eksekusi Hak Tanggungan di Indonesia.” Journal Justiciabelen, 4(2).

Ningsih, A. S. 2021. “Kajian Yuridis Efektivitas Penyelesaian Kredit Macet Melalui Lelang Hak Tanggungan.” Arena Hukum, 14(3): 546–566.

Ramadhanti, R. F. R., A. Rahmadayanti, I. Marchelia Yusa, dan M. A. Rafli. 2022. “Parate Eksekusi terhadap Objek Hak Tanggungan dalam Hukum Positif Indonesia.” Notaire.

Sudiarto, Muhammad Arba, dan Lalu Muhammad Hayyan Ul Haq. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah atas Lelang Eksekusi terhadap Barang Jaminan Hak Tanggungan.” Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2814

Suharto, R. 2019. “Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.” Law Development and Justice Review, 2(2): 183–193.

Sulastri, L. 2016. “Konstruksi Perlindungan Hukum Debitur dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan Pelaksanaan Lelang Jaminan Hak Tanggungan.” Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1): 86–101.

Widyasti. 2024. “Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.” Jurnal Suara Keadilan, 25(1).

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 926).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Vendu Instructie (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1930 Nomor 85).

Vendu Reglement (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1941 Nomor 3).

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Putra, I. S., Hifni, M., & Faozah, S. (2026). TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2023. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 6(2), 1046–1131. https://doi.org/10.53363/bureau.v6i2.910