PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN PELAKU ANAK DI POLRES MOJOKERTO
DOI:
https://doi.org/10.53363/bureau.v5i3.836Keywords:
Anak, Lalu Lintas, Restorative Justice, Tindak Pidana, Children, Traffic, Restorative Justice, Criminal OffensesAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tindak pidana lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak pada masa depan pelaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana lalu lintas dengan pelaku anak di Polres Mojokerto serta kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Polres Mojokerto dilakukan dengan mengutamakan musyawarah antara korban, pelaku, dan keluarga dengan tujuan pemulihan keadaan semula serta menghindari dampak negatif pemidanaan bagi anak. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep restorative justice, adanya tekanan emosional dari pihak korban, serta keterbatasan sumber daya aparat dalam memfasilitasi proses mediasi. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis bagi anak, tetapi membutuhkan dukungan regulasi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas aparat
Downloads
References
Alamsyah, S., Brahmono, B., Mariyanto, M., & Pratiwi, N. (2023). Analisa Peran Keluarga Dalam Pelibatan Budaya Anti Kekerasan Seksual pada Anak. Hukum Dan Demokrasi (HD), 23, 99–110. https://doi.org/10.61234/hd.v23i2.21
Anjarani, K. E. (2020). Penyelesaian kecelakaan lalu lintas pelaku anak. Jurnal Sosiologi Dialektika, 14(2 SE-Articles), 68–75. https://doi.org/10.20473/jsd.v14i2.2019.68-75
Cabral de Albuquerque, R. (2024). TRAFFIC CRIMES: ASPECTS BETWEEN INTENTIONAL AND GUILTY CRIME. Revista Gênero e Interdisciplinaridade, 5(01 SE-Section for Interdisciplinary Studies in the Human Sciences), 381–394. https://doi.org/10.51249/gei.v5i01.1911
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum pidana, Bagian 1: Stelsel Pidana Teori- teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ciptono. (2022). Keadilan Hukum dalam Penerapan Diskresi Kepolisian Guna Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Lex Journal?: Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(1 SE-Articles), 60–79. https://doi.org/10.25139/lex.v6i1.4357
Enggarsasi, U., & Sa’diyah, N. K. (2017). KAJIAN TERHADAP FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM UPAYA PERBAIKAN PENCEGAHAN KECELAKAAN LALU LINTAS. PERSPEKTIF, 22(3). https://doi.org/10.1530/ERC-17-0118
Eviningrum, S. (2020). Educative Penalty System as a Protection Implementation for Children who Commit Crime. Journal of Morality and Legal Culture, 1(1), 38. https://doi.org/10.20961/jmail.v1i1.44767
Faida, A. N., Ucuk S, Y., & Widodo, E. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Berlalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Binamulia Hukum, 12(1 SE-Articles), 227–240. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.603
Gusmawati, K., Masri, E., & Handayani, O. (2024). Pertanggungjawaban Wali Dalam Menjalankan Kekuasaan Terhadap Harta Anak Di Bawah Umur Setelah Berakhirnya Perwalian. Jurnal Hukum Sasana, 9(1 SE-Articles). https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1354
Husain, H., Lahae, K., & Marwah. (2022). MAKING A NOTARY DEED THAT PROVIDES LEGAL CERTAINTY. Awang Long Law Review, 5, 180–188. https://doi.org/10.56301/awl.v5i1.548
Kania, D., Rahmannillah, V., & Anggarainiko, L. (2024). THE APPLICATION OF PENAL MEDIATION TO DOMESTIC VIOLENCE CASE: AN ISLAMIC LAW PERSPECTIVE. LITIGASI, 25, 172–187. https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i2.13320
Kurnianingsih, M., Putri, B., Ichsan, I., Wibisono, F., & Sabila, M. (2024). Restorative Justice System for Traffic Violations by Children in Surakarta Reviewed from Law Number 11 of 2012 Concerning the Child Justice System. International Journal of Advanced Multidisciplinary Research and Studies, 4, 721–726. https://doi.org/10.62225/2583049X.2024.4.6.3503
Lauren, A. (2024). Penerapan Restorative Justice Terhadap Perkara. UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum (Ed. Revisi). Jakarta: Kencana.
Maulani, L. P., Nugroho, B. D., & Saleh, K. A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak dibawah Umur yang Berada dibawah Perwalian karena Kehilangan Kedua Orang Tuanya. QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN, 7(2).
Muladi. (2002). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.
Nugroho, R. D. (2008). Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Pawennei, M., & Tomalili, R. (2015). Hukum pidana. Jakarta: Mitra Wacana media.
Rahardjo, S. (2025). HUKUM PROGRESIF?: HUKUM YANG MEMBEBASKAN. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 1–24. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/hp.1.1.1-24
Reksodiputro, M. (2006). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
Shalasa, I. M., Subekti, Suyono, Y. U., & Prawesthi, W. (2023). Implementation of Restorative Justice System for Drug Abusers. Journal of Law Theory and Law Enforcement, 2(01), 67–77. https://doi.org/10.56943/jlte.v2i3.360
Sholahudin, U. (2017). Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria. Jurnal Dimensi, 10(2).
Soekanto, S. (1982). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Soekanto, S. (1984). Inventarisasi Dan Analisis Terhadap Perundang- undangan Lalu Lintas, Pusat dan pengembangan. Jakarta: Cv. Rajawali.
Soekanto, S. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo.
Soekorini, N., & Hartoyo. (2022). Restorative Justice in the Application of Criminal Law. KnE Social Sciences, 2022, 607–615. https://doi.org/10.18502/kss.v7i15.12135
Soetandyo, W. (2010). Mengkaji dan Meneliti Hukum Dalam Konsepnya Sebagai Realitas Sosial. Retrieved from https://soetandyo.wordpress.com/2010/08/19/Mengkaji-Dan-Meneliti-Hukum-Dalam-Konsepnya-Sebagai-Realitas-Sosial/
United Nations Children’s Fund (UNICEF). (2020). Situasi Anak di Indonesia - Tren, peluang, dan Tantangan dalam Memenuhi Hak-Hak Anak. Unicef Indonesia, 8–38.
Wignjosoebroto, S. (2013). HUKUM KONSEP DAN METODE (Ed 1, Cet.). Malang: SETARA PRESS.
Yuliati, Q. (2022). PENYELESAIAN PERKARA ANAK PADA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (STUDI KASUS NOMOR: LP/1402/132/I/2021/Satlantas). UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Retrieved from https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56343/1/18103040020_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Yunita, Y., Ramadhan, M. C., & Isnaini, I. (2023). Pertanggungjawaban Perusahaan Asuransi PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Perwakilan Padangsidimpuan Terhadap Korban dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Perlindungan Hukum. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4), 3246–3259. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1709
Zulkarnaen, S. J. (2020). Diskresi oleh Kepolisian Republik Indonesia Resor Mojokerto Kota dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas. Airlangga Development Journal, 4(2), 106–118. https://doi.org/10.20473/adj.v4i2.23103
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ariq Deji Artajaya, Vieta Imelda Cornelis, Vallencia Nandya Paramita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






