PERAN OPSEN PAJAK DALAM REFORMASI FISKAL NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.53363/bureau.v5i2.655Keywords:
Tax Options, Fiscal Reform, Local Original Income (PAD), Fiscal Independence, Central-Regional Synergy, Opsen Pajak, Reformasi Fiskal, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kemandirian Fiskal, Sinergi Pusat DaerahAbstract
National fiscal reform is a strategic step by the government in strengthening regional fiscal independence and improving the structure of state revenues. This national fiscal reform aims to create a fairer, more transparent and sustainable state financial system. One of the key instruments in this reform is the implementation of tax options, namely additional levies on certain taxes whose results are shared between the provincial and district or city governments, in this context, tax options (additional tax levy options that have been set by the central government) become an important instrument to increase regional funding capacity without creating new types of taxes. Tax options play a strategic role in strengthening regional fiscal independence without adding new tax burdens to the community. This article discusses the role of tax options in encouraging fiscal decentralization, increasing the efficiency of regional tax revenues, and strengthening synergy between the central and regional governments. This writing uses a qualitative descriptive approach with an analysis of fiscal policy and the latest regulatory framework. The results of the study show that the implementation of tax options, if supported by a transparent distribution and supervision system, can expand regional fiscal space while maintaining national fiscal stability.
Downloads
References
Sugiono, H., Peningkatan Kepatuhan Pajak Melalui Sosialisasi dan Penyderhanaan Administrasi di Daerah, Jurnal Perpajakan Indonesia, Vol. 18 No. 3, 2022.
Andri Suprihatno, Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
Amalia Nur Anwari, Mhasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Program pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Kementrian
Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Reformai Fiskal, Penguatan Desentralisasi Melalui UU HKPD, 2022.
Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan, Panduan Implementasi Opsen Pajak Daerah, 2023.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Reformasi Fiskal dan Penguatan Desentralisasi melalui Opsen Pajak, tahun 2023.
Bappenas, Analisis Peranan Opsen Pajak Dalam Meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah, Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pedoman PenyusunanPerda Opsen Pajak Daerah, tahun 2023
Direktorat Jendereal Perimbangan Keuangan, Panduan Teknis Pemungutan Pajak Daerah Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Tahun 2023.
Bappenas, Reformasi Fiskal Berbasis Kinerja Daerah melalui Opsen Pajak, Jurnal Kebijakan Fiskal, Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Keuangan, Laporan Keuangan Daerah Tahun 2023, Kementrian keuangan Republik Indonesia, 2023.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Panduan Penerapan Opsen Pajak Daerah, Tahun 2022.
Bappenas, Analisis Dampak Opsen Pajak terhadap Pemerataan Pendapatan Daerah, Jurnal Ekonomi Daerah, Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Indeks Transparansi Fiskal Daerah, Kementrian Keuangan, tahun 2023.
Pusat Studi Ekonomi dan Keuangan, Tantangan Implementasi Opsen Pajak di Daerah Miskin, Universitas Indonesia, 2022.
Internet
https://bapenda.jabarprov.go.id, 05 Januari 2025 Opsen Pajak Kendaraan Diberlakukan, 7 Januari 2025/dalam berita.
artikel.pajakku.com, Mengenal Pajak Mineral Logam dan Batuan, 17 Januari 2024.
Peraturan Perundang-Undangang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah Daerah Pasal 4.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pasal 23-26.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Republik Indonesia Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 10.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andri Suprihatno , Prayogi, Gifar Fajar Sidiq, Nasrullah, Nandang Najmudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.