ANALISIS KOMPETENSI ABSOLUT BAGI PERMASALAHAN UMAT ISLAM DI PENGADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.53363/bureau.v5i2.614Keywords:
Absolute Competence, Religious Court, Judicial Authority, Islamic Law, Kompetensi Absolut, Pengadilan Agama, Kewenangan Mengadili, Hukum IslamAbstract
The purpose of this study is to analyze in depth the legal basis and limits of the absolute authority of the Religious Court in resolving various legal issues of Muslims in Indonesia, and to identify the legal implications of the misapplication of this authority. The issues raised focus on the importance of properly understanding absolute and relative competence in civil procedural law, especially to avoid errors in determining the competent court forum. Through a normative legal approach and literature study, this study explores the scope of the absolute authority of the Religious Court over cases such as marriage, inheritance, wills, grants, waqf, zakat, infaq, shadaqah, and sharia economics as regulated in Law Number 3 of 2006 and other related laws and regulations. The results of the analysis show that absolute competence plays an important role in maintaining judicial order, preventing overlapping jurisdictions, and ensuring legal certainty and justice for the Muslim community in Indonesia.
Downloads
References
Anshary, M. (2017). Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah.
CV. Mandar Maju.
Aina Kholilah Lubis, Nursaidah Rambe, F. L. (2023). Hak Waris Anak yang Berbeda Agama dengan Orang Tua dalam KUH Perdata dan Kitab Hukum Islam. Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5, 348–355.
Andoko, A. T. (2018). Kompetensi Absolut Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Persoalan Ekonomi Syari’ah Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, 6, 127– 143.
Arditio Dwianto, Nurul Hanani, H. H. (2022). Batasan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama (Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 672 PK/Pdt/2016). Journal of Islamic Family Law, 6, 1–23.
Budi Aspani. (2018). Kompetensi Absolut Dan Relatif Peradilan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2004. 16, 344–352.
Murni, I. I. (2017). Hibah Dalam Hukum Positif Di Indonesia Dan Kaitannya Dengan Pembuktian Di Persidangan. 1–14.
Mustaufikin. (2015). Kewenangan Absolut Peradilan Agama di Indonesia. Yudisia, 6, 123–135.
Roni Satriya Cahyadi, H. (2020). Kompetensi Absolut Peradilan Agama Dalam Mengadili Perkara Yang Di Dalamnya Terdapat Sengketa Hak Milik Dikaitkan Dengan Asas Personalitas Keislaman. Verstek: Jurnal Hukum, 8, 89–97.
Satria, R. (2015). Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Perkara Pelanggaran Hukum Perkawinan Bagi Umat Islam Di Indonesia. 6.
Tgk. Maisarah. (2015). Kompetensi Relatif Dan Absolut Antara Peradilan Islam Di Indonesia Dengan Peradilan Umum. 4.
Wahda Hilwani Damanik, Muthia Erina Nasution, F. L. (2023). Peran Mediator Dalam Mengurangi Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Medan. Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5, 482–490.
Briliansa, B. (2020). Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Memutus Sengketa Wakaf (Analisis Putusan Nomor 292/Pdt.G/2018/PA.DPS). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (1989).
Muhammad Rizqan Hafizh, Y. S. R. (2024). Peran Pengadilan Agama Dalam Mencegah Wali Adhal. Pengadilan Agama Tanjung. https://pa-tanjung.go.id/publikasi- artikel-galeri/arsip-artikel/1032-peran-kua-dalam-mencegah-wali-adhal
Zulkarnaen. (2022). Jenis Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah : https://pa-surabaya.go.id/pages/jenis- perkara-dan-kewenangan-pengadilan-agama
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fauziah Lubis, Shindy Tamanda Rangkuti, Muthia Sartika Harahap, Muhammad Aziz, Nurul Hakiki Hasibuan, Khairul Hidayah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.