YURISDIKSI DAN KOMPETENSI PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL

Authors

  • Dwityas Witarti Rabawati Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Alessandro Nandito S. Wadan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Excel Adhyantara Saba Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Penta Kirania Manu Bulu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kristina Betekeneng Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.53363/bureau.v4i3.491

Keywords:

Code of Ethics, Professional Dignity, Public Trust, Integrity, Professionalism, Socialization, Ethical Enforcement, Literature Study, Qualitative Research, Kode Etik, Martabat Profesi, Kepercayaan Publik, Integritas, Profesionalitas, Sosialisasi, Penegakan Etika, Studi Literatur, Penelitian Kualitatif

Abstract

This study discusses the role of the code of ethics in building a reputable profession and enhancing public trust. The research method used is qualitative with a literature study approach. The research found that the code of ethics is an important moral foundation in maintaining the integrity and professionalism of professional members. Strict enforcement of the code of ethics helps increase public trust and preserve professional dignity. However, the study also identifies challenges in implementing the code of ethics, such as low ethical awareness and weak ethical enforcement. Recommendations include increased socialization, development of an adaptive code of ethics, and strict enforcement of ethics.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Suhardi, A. (2023). Penerapan Prinsip Universalitas dalam Hukum Pidana Internasional: Kajian terhadap Jurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 1-20.

Yusup, A. (2022). Ekstradisi dan Hukum Pidana Internasional: Mengurai Konflik Yurisdiksi dan Prosedur Ekstradisi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 9(2), 55-70.

Widodo, S. (2021). Kejahatan Transnasional dan Tantangan Penegakan Hukum Pidana Internasional: Menelisik Perkembangan dan Strategi Penanganan. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(2), 61-75.

Handayani, S. (2020). Keadilan Transisi dan Rekonsiliasi: Mengurai Peran Hukum Pidana Internasional dalam Penyelesaian Konflik dan Pelanggaran HAM. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 1-15.

Hermawan, A. (2019). Hukum Pidana Internasional dan Perlindungan Hak Asasi Manusia: Menelisik Peran dan Kontribusinya dalam Era Globalisasi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 45-60.

Puspitasari, R. (2022). Pengadilan Pidana Internasional dan Tantangan Penegakan Hukum di Era Globalisasi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 85-100.

Pratama, Y. (2023). Hukum Pidana Internasional dan Peran Negara dalam Menerapkan Prinsip Universalitas. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1), 1-18.

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Rabawati, D. W. ., Nandito S. Wadan , A. ., Adhyantara Saba , E. ., Kirania Manu Bulu , P. ., & Betekeneng , K. . (2024). YURISDIKSI DAN KOMPETENSI PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(3), 3191–3196. https://doi.org/10.53363/bureau.v4i3.491